Menurut Undang - undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal1 butir 1, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 undang-undang Hak Cipta no. 19 Tahun 2002 yang menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan ,mengedarkan, atau menjualkepada umum suatu ciptaan atau hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait ebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahundan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputerdipidana dngan pidana penjara paling lama 5(
Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang Teknlogi Informatika TI khususnya software, dapat diwujudkan dengan partisipasi kita untuk tidak menggunakan software bajakan dan dengan membali pada distributor software yang resmi.
Ilegal copy merupakan kegiatan pngopian,penggandaan, dan pembajakan software yang dilakukan secara illegal. Pembajakan terhadap produk software jika tidak diatasi oleh pemerintah maka akan berpengruh terhadap perekonomian