Kamis, 23 Oktober 2008

tikom

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Menurut Undang - undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal1 butir 1, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 undang-undang Hak Cipta no. 19 Tahun 2002 yang menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan ,mengedarkan, atau menjualkepada umum suatu ciptaan atau hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait ebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahundan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputerdipidana dngan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000(lima ratus juta rupiah)

Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang Teknlogi Informatika TI khususnya software, dapat diwujudkan dengan partisipasi kita untuk tidak menggunakan software bajakan dan dengan membali pada distributor software yang resmi.

Ilegal copy merupakan kegiatan pngopian,penggandaan, dan pembajakan software yang dilakukan secara illegal. Pembajakan terhadap produk software jika tidak diatasi oleh pemerintah maka akan berpengruh terhadap perekonomian Indonesia. Para investor akan malas untuk dating karena harga-harga CD bajakan atau illegal jauh lebih murah software yang asli. Hal ini tentu secara tidak langsung akan merugikan para produsen aslinya. Jika terjadi hal demikian , maka kemajuan dalam bidang teknologi informasi akan terhambat, bahkan mati.

Untuk melindungi supaya hasil karya kita tidak dikopi secara illegal, diperlukan langkah antisipatif dengan memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapatkan produk yang asli. Hasil karya kita juga harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hokum. Proteksi secara teknis terhadap hasil karya juga harus kita lakukan supaya tidak mudah dibongkar orang lain. Kita juga harus sering ke pasaran untuk melihat apakah hasil karya kita beredar secara legal atau illegal, dan pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar atau tidak.



Sabtu, 18 Oktober 2008

FM. DICKY


DI BALIK KESULITAN ITU SELALU ADA PELUANG